Soccernesia.com -Mantap Aremania Desak Kejaksaan Jatim Kembalikan Berkas Tragedi Kanjuruhan
Ratusan Aremania datang ke Kejaksaan Agung (Kejari) Kota Malang. Mereka menuntut kejaksaan menangani kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.
Dalam aksinya Aremania membawa empat tuntutan. Salah satunya meminta Kejaksaan Jatim mengembalikan berkas penyidikan karena dinilai belum final mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
M Anwar, salah satu orator mengatakan, saat ini Kejaksaan Jatim sedang memproses berkas yang diterima dari Polda Jatim. Ia menilai berkas perkara tersebut dinilai tidak lengkap atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Karena jika nanti berkasnya sudah dinyatakan P-21, maka kecil kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru. “Jadi upaya penyidikan menyeluruh hanya berhenti pada enam tersangka,” kata Anwar kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Para pengunjuk rasa juga meminta agar dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan, aparat penegak hukum harus memasukkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Untuk itu, meski sudah ada 6 tersangka yang ditetapkan, Aremania juga menghimbau agar semua penyelenggara dan aparat keamanan yang terlibat dalam penembakan gas air mata itu juga diadili.
“Kami juga meminta kejaksaan untuk memastikan semua penyelenggara dan seluruh aparat keamanan yang terlibat langsung dalam penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Anwar.
Anwar menjelaskan, tindakan yang dilakukan tidak akan berhenti sampai di sini. Karena besok, aksi yang sama juga akan digelar di Kejaksaan Negeri Kota Batu. Dan selanjutnya akan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Malang, Rabu (2/11/2022), selanjutnya.
“Kami hanya meminta dan menuntut berkas dari kepolisian agar ada tersangka baru dan pasal tambahan yang bukan hanya pasal kelalaian, tapi pasal pembunuhan berencana,” kata Anwar.
Tonton video”Presiden Arema Menangis Tragedi Kanjuruhan: Saya Siap Bertanggung Jawab“
[Gambas:Video 20detik]