Dengan Bimbingan yang Benar, Anak Jalanan Bisa Berprestasi Seperti Tim Garuda Putri Baru

oleh -29 Dilihat

UUD 1945 Pasal 28B Ayat (2) mengamanatkan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan tumbuh kembangnya.

Amanat ini tampaknya tidak sejalan dengan peningkatan konsumsi rokok anak yang dapat merampas hak-hak anak sehingga tidak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan persentase perokok usia 10–18 tahun terus meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Harga rokok yang murah menjadi salah satu pemicu anak menjadi perokok (Dartanto, 2020). Diketahui, harga rokok di Indonesia masih murah dan terjangkau untuk anak-anak, serta masih dijual di level moderat.

Anak jalanan merupakan kelompok anak yang harus dilindungi karena literasi pendidikannya yang kurang memadai dan terpapar dampak buruk rokok.

Riset PKJS-UI Juni-Agustus 2022 menunjukkan mayoritas anak jalanan membeli rokok dalam bentuk stik. Harga per unit rokok juga sangat murah yaitu Rp. 2.000 per batang.

“Anak jalanan akan berpikir ulang untuk membeli rokok jika harga rokok menjadi mahal. Jika harga rokok dinaikkan 5 kali lipat dari harga saat ini, maka harga rokok akan lebih mahal dan berpotensi lebih besar untuk mendorong anak-anak berhenti merokok,” ujar Tim Peneliti PKJS-UI Risky Kusuma Hartono, Ph.D. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *